KHILAFAH ADALAH AJARAN
ISLAM, WAJIB HUKUMNYA DAN MERUPAKAN JANJI ALLAH AZZA WAJALLAH
KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM
Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung
oleh umat. Khilafah bersumber dari
al-Quran, as-sunnah, Ijmak Sahabat
dan Qiyas. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah
al-‘Uzhma merupakan perkara ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah
(telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).
Mengenai istilah
Khilafah dan Imamah. Kedua istilah ini sebenarnya sama saja maknanya alias
sinonim. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu Juz 9 hal. 881, Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Patut
diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mu`minin merupakan
istilah-istilah yang sinonim (mutaradif) dengan makna yang sama.” Jadi,
Imamah sama dengan Khilafah, dan Imam sama dengan Khalifah. Ad-Dumaiji sendiri
dalam kitabnya hal. 34 juga mengutip pendapat senada dari Muhammad Najib
Al-Muthi’i. Dalam takmilah (catatan
pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 17/517), Al-Muthi’i
berkata,”Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim.”
Para Ulama’ mengklasifikasikan kata imam, khalifah,
sebagai bentuk sinonim (taraaduf).
Imam Al Hafidz Al Nawawi. Beliau menyatakan:
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )…
“Imam boleh
juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam
Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin,
juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]
Al ‘Allamah Abdurrahman Ibnu
Khaldun berkata:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام أ . هـ
“Dan ketika telah menjadi jelas bagi kita penjelasan ini, bahwa imam itu adalah
wakil pemilik syariah dalam menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya
disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yang menempatinya adalah khalifah atau
imam”. [ Abdurrahman Ibn Khaldun, Al Muqaddimah, hal 190]
Syeikh Muhammad Najib Al
Muthi’iy dalam takmilahnya atas Kitab Al Majmuu’ karya Imam An Nawawi. Beliau
menegaskan:
( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )
“Imamah, khilafah dan imaratul
mukminin itu sinonim”
Syeikh Muhammad Abu
Zahrah menegaskan:
( المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى ، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي في إدارة شؤونهم ، وتسمى إمامة : لأن الخليفة كان يسمى إمامًا ، ولأن طاعته واجبة ، ولأن الناس كانوا يسيرون وراءه كما يصلون وراء من يؤمهم الصلاة )
“Madzhab-madzahab politik secara keseluruhan selalu beredar di sekitar
pembahasan khilafah. Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah agung). Disebut
khilafah karena pihak yang memegang jabatan khilafah dan yang menjadi penguasa
agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka.
Disebut imamah karena, khalifah disebut Imam, dan karena taat kepadanya adalah
wajib, dan karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka
shalat di belakang orang yang mengimami mereka dalam shalat”.[ Syeikh Muhammad
Abu Zahrah, Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21]
Khilafah adalah
kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia guna
menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus
menjelaskan muatan dari Khilafah yakni:
ukhuwah, syariah dan dakwah.
Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. syariah artinya penerapan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Dakwah artinya
penyebaran Islam ke seluruh
penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata Khilafah. Karena itu Khilafah sebagai ajaran
Islam harus didukung
oleh umat Islam.
Secara historis pun, Khilafah telah membawa
rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya.
Perlu diingat, Khilafah berperan besar
bagi penyebaran Islam di negeri ini
sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan
petunjuk kepada Islam. Di antara
para wali dan ulama yang
menyebarkan Islam di negeri ini
sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu,
termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun
berhubungan erat dengan Khilafah pada masa
masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut
membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh,
misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah
dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir
Reis dalam menghadapi penjajah.
WAJIB HUKUMNYA
Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan
melaksanakan syariah-Nya secara
keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum muslim untuk
mengangkat imam (khalifah) dan
menegakkan Khilafah.
Pada dasarnya,
para
ulama empat mazhab tidak
pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/
khalifah
yang bertugas melakukan tugas
ri’âyah suûn al-ummah
(pengaturan urusan umat).
Imam al-Qurthubi, seorang
ulama besar dari mazhab
Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat
ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/
khalifah
yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan
hukum-
hukum
khalifah.
Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat
Islam maupun di kalangan
ulama, kecuali apa yang
diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi,
Al-Jâmi’
li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).
Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari
kalangan
ulama
mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum
muslim
wajib mengangkat seorang
khalifah.”
(Imam an-Nawawi,
Syarh Shahîh muslim,
XII/205).
ulama lain dari mazhab
Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (
Khilafah)
di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat.
(Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5).
Imam ‘Alauddin al-Kasani,
ulama besar dari mazhab
Hanafi pun menyatakan, “Sesungguhnya mengangkat imam agung (
khalifah)
adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara
ahlul haq mengenai masalah ini.
Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali
tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat,
juga karena kebutuhan umat
Islam terhadap imam yang
agung tersebut; demi keterikatan dengan
hukum;
untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan
perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain
yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.” (Imam al-Kassani,
Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’,
XIV/406).
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali,
ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah
dalil atas kewajiban mengangkat imam/
khalifah
yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk
melaksanakan
hukum-
hukum
tentang
khalifah.
Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali
apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.” (Imam Umar
bin Ali bin Adil,
Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm
al-Kitâb, 1/204).
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat
yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan,
“Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (
khalifah)
yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i,
Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19).
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm
al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan, “Para
ulama sepakat bahwa Imamah
(
Khilafah)
adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan,
kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan
pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para
ulama sepakat bahwa tidak
boleh ada dua imam (
khalifah)
bagi kaum
muslim
pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka
berada di satu tempat atau di dua tempat.” (Imam Ibn Hazm,
Marâtib al-Ijmâ’, 1/124).
Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm
mengatakan, “Mayoritas Ahlus-
sunnah,
Murjiah,
Syiah
dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (
Khilafah).
Mereka juga bersepakat, bahwa umat
Islam wajib menaati Imam/
khalifah
yang adil yang menegakkan
hukum-
hukum
Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan
hukum-
hukum
syariah yang dibawa
Rasulullah saw.” (Ibnu Hazm,
Al-Fashl fî al-Milal wa
al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87).
Nash Syara’
Tentang Kewajiban Khilafah
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Putuskanlah perkara mereka menurut
apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu.” (QS.
al-Maidah [5]: 49).
Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai
dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau
saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah
Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang
diturunkan oleh Allah.
Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan
adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang
menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim
setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem pemerintahan menurut
sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi bahwa penegakan hudud dan
seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu yang wajib.
Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Dan kewajiban
yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya menjadi
wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat hukumnya adalah
wajib. Penguasa menurut sisi ini adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya
adalah sistem khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata :
“Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw
pernah bersabda :
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja
yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa
saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti
kematian jahiliyah” (HR. Muslim)
Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat
baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya tidak
terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat tidak akan
terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits
tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Yakni adanya
Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak
setiap muslim. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari
Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
“Seorang imam
tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya
dan menjadikannya pelindung” (HR. Muslim)
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : ” aku mengikuti
mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan
hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu Bani Israel
diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal
digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan
akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa
yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang
pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya
Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta
untuk mengatur dan memeliharanya “ (HR.Muslim)
Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi
Khalifah sebagai junnah yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa
imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat
pujian atas eksistensi seorang imam.
Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika
mengandung celaan merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan
jika mengandung pujian maka merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika
aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum
syara’, atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka
tuntutan itu bersifat tegas.
Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa
orang yang mengurus kaum muslim adalah para Khalifah. Maka hadits ini merupakan
tuntutan mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk
mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya
dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan
menjaga keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang
hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah
bersabda :
وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja
yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya
dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan
jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang
lain itu (HR. Muslim)
Perintah mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah
memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi)
yang tegas atas wajibnya kelangsungan eksistensi Khalifah yang satu.
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para
sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan
Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah
bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab
sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak
jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari
penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan
diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan
jenazah setelah kematiannya adalah wajib.
Para sahabat adalah pihak yang berkewajiban mengurus
jenazah Rasul saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka lebih menyibukkan
diri untuk mengangkat Khalifah, sementara sebagian yang lain diam saja atas hal
itu dan mereka ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw sampai
dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu mengebumikan jenazah
Rasul saw. Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan
belum dikebumikan selama malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.
Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada tengah malam,
malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat
terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul saw. Maka realita tersebut
merupakan ijmak sahabat untuk lebih menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari
pada mengebumikan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat
Khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah.
Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak
sepanjang kehidupan mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka
berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak
berbeda pendapat sama sekali atas wajibnya mengangkat Khalifah baik ketika
Rasul saw wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat. Maka ijmak
sahabat itu merupakan dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat Khalifah.
ulama
empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya
Khilafah
Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran
telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan
Islam) dengan jelas dan
gamblang. Allah SWT berfirman;
وَعَدَ
اللَّهُ الَّذِينَ
آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ
كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ
الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ
أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia
sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah
menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa”. (QS an-Nur
[24]: 55).
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan
ayat di atas, menyatakan, “Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw.,
bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai
khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin
dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para
khalifah)
akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada
mereka.” (Imam Ibnu Katsir,
Tafsîr Ibn Katsîr,
VI/77).
Imam ath-Thabari juga menyatakan,
“Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan
non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah
akan menjadikan mereka sebagai
penguasa
dan pengaturnya.” (Imam ath-Thabari,
Tafsîr ath-Thabari,
XI/208).
Dalam hadistpun dikatakan khilafah akan
tegak kembali sebagaimana dalam hadist dikatakan “... dan akan kembali khilafah yang mengikuti manhaj’ kenabian” (HR.AHMAD)
Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi
orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun
berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam
asy-Syaukani berkata, “Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman
kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka
bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai
penguasa
orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh
generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat
saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali.
Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun
bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.” (Imam asy-Syaukani,
Fath al-Qadîr, V/241).
Dari uraian para
ulama di atas dapat
disimpulkan bahwa tegaknya
Khilafah
Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa
Khilafah
Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang
muslim
wajib mengimani bahwa
Khilafah
Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang
muslim
tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali
Khilafah
Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan
lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk
pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari
dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah
menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:
السَّمَاءُ
مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا
Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu
karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana (QS al-Muzammil [73]:
18).
لا
يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)
Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS ar-Rum [30]: 6).
Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam
perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?
Benar, perjuangan menegakkan kembali
Khilafah
Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini
adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para
ulama mu’tabar, dan dinaungi oleh janji
Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya
hukum-
hukum
Allah SWT secara
Kaffah (totalitas).
. Wallahu’alam
bish shawab.