Jumat, 25 Desember 2015



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM, BUKAN KEJAHATAN

            Munculnya KHILAFAH ISIS di tahun 2014 di suriah, menjadi perbincangan yang cukup hangat di media massa dan tentunya menyudutkan nama KHILAFAH itu sendiri terlebih tentang Islam. Berbagai tindakan KHILAFAH ISIS yang menghancurkan beberapa masjid dengan alasan ada kemusyrikan didalamnya, kemudian membunuh sesama muslim tanpa alasan yang jelas, memerangi negara-negara disekitarnya akibat tidak setuju dengan cara ISIS yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan sampai saat ini teror-teror yang dilakukan KHILAFAH ISIS semakin menyudutkan nama KHILAFAH di mata masyarakat Islam terlebih dunia, seolah-olah KHILAFAH merupakan sesuatu hal yang mengerikan dan menakutkan dan merupakan paham radikal dan merupakan sebuah bentuk terorisme.

            Bagi musuh-musuh Islam, isu ISIS sebagai senjata dan kesempatan untuk menjauhkan ummat muslim dari ide KHILAFAH. Ini merupakan sebuah bentuk MONSTERINISASI nama KHILAFAH oleh musuh-musuh Islam, kemudian ada  upaya untuk menyimpangkan konsep KHILAFAH. Mereka berupaya menanamkan ketakutan dan rasa untuk enggan terhadap ide KHILAFAH. Dan hal ini, terus-terus dikaitkan dengan terorisme, aksi radikalisme plus kejahatan yang harus dihentikan dan ditentang serta harus dimusnahkan. Khususnya di Indonesia isu ISIS, terus dilekatkan dengan keburukan pada ide KHILAFAH yang terus berulang-ulang diberbagai media khususnya di media elektronik, tanpa disertai penjelasan yang memadai. Dan ini merupakan bagian dari upaya MONSTERINISASI terhadap ide KHILAFAH.
          
  Dalam kegiatan KHILAFAH ISIS sangatlah jelas tidak sesuai dengan KHILAFAH ISLAM yang telah Rasulullah SAW ajarkan dan KHULAFARRASYIDIN contohkan. Dimana ISIS melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya membunuh sesama muslim yang menolak untuk bergabung dengan KHILAFAH ISIS. Padahal Rasulullah mengharamkan untuk menumpahkan darah muslim terhadap muslim yang lain, bahkan Rasulullah melarang kaum muslimin untuk menyakiti apalagi mengintimidasi orang-orang kafir (non Islam) yang hidup di negara Madinah Al Munawarah kala itu. Bahkan Rasulullah mengatakan bila kalian mengganggu orang-orang kafir (non Islam) dalam negara Madinah Al Munawarah sama halnya kalian menggangguku. Dan itu berlanjut di KHULAFARRASYIDIN dan KHILAFAH setelahnya sampai KHILAFAH Turki Utsmani di tahun 1924.
        
    Mari pandai-pandai dalam meyikapi isu KHILAFAH ISIS secara proporsional, sehingga kita tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya yang tidak suka terhadap kebangkitan Islam. Dengan melakukan MONSTERINISASI SYARIAH dan KHILAFAH, sehingga menjadi penolakan terhadap SYARIAH dan KHILAFAH oleh kaum muslimin. Upaya MONSTERINISASI tersebut malah dapat menimbulkan masalah baru karena mengkriminalisasi ide KHILAFAH yang bersumber dari ajaran Islam. Islam adalah ajaran yang HAQ dan tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan melalui radikalisme apalagi terorisme, terlebih KHILAFAH ISIS yang sangat jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam dan tidak sesuai dengan Manhaj Nabi. Mari mengkaji Islam secara mendalam dan KAFFAH (keseluruhan) sehingga nantinya kita akan menepis dan menentang hal-hal yang mendiskriminasi Islam apalagi mengkriminilisasi Islam.
                Ingat wahai kaum, musuh-musuh Islam akan terus berupaya untuk menghancurkan Islam, dan sangat tak ingin melihat Islam bangkit sebagaimana dulunya Islam berjaya kurang lebih 13 abad dari zaman Rasulullah, KHULAFAHRRASYIDFIN dan KHILAFAH setelahnya sampai KHILAFAH Turki Utsmani tahun 1924. ISIS merupakan salah satu bentuk upaya dari musuh Islam untuk mencegah bahkan menghilangkan ide KHILAFAH melalui MONSTERINISASI terhadap KHILAFAH tersebut. KHILAFAH adalah ajaran Islam dan bukan kejahatan, bahkan Rasulullah telah mengatakan KHILAFAH agak tegak kembali, sebagaimana dalam hadits riwayat Imam AHMAD  rahimahumullah, Rasulullah bersabda “... dan akan kembali KHILAFAH yang mengikuti manhaj kenabian, kemudian Rasulullah terdiam”


Selasa, 22 Desember 2015



KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM, WAJIB HUKUMNYA DAN MERUPAKAN JANJI ALLAH AZZA WAJALLAH
KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM
Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari al-Quran, as-sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah al-‘Uzhma merupakan perkara ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).
Mengenai istilah Khilafah dan Imamah. Kedua istilah ini sebenarnya sama saja maknanya alias sinonim. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 9 hal. 881, Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mu`minin merupakan istilah-istilah yang sinonim (mutaradif) dengan makna yang sama.”  Jadi, Imamah sama dengan Khilafah, dan Imam sama dengan Khalifah. Ad-Dumaiji sendiri dalam kitabnya hal. 34 juga mengutip pendapat senada dari Muhammad Najib Al-Muthi’i. Dalam takmilah (catatan pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 17/517), Al-Muthi’i berkata,”Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim.”
Para Ulama’ mengklasifikasikan kata imam, khalifah, sebagai bentuk sinonim (taraaduf).

Imam Al Hafidz Al Nawawi. Beliau menyatakan:
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )…
“Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]

             Al ‘Allamah Abdurrahman Ibnu Khaldun berkata:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام أ . هـ

“Dan ketika telah menjadi jelas bagi kita penjelasan ini, bahwa imam itu adalah wakil pemilik syariah dalam menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yang menempatinya adalah khalifah atau imam”. [ Abdurrahman Ibn Khaldun, Al Muqaddimah, hal 190]

               Syeikh Muhammad Najib Al Muthi’iy dalam takmilahnya atas Kitab Al Majmuu’ karya Imam An Nawawi. Beliau menegaskan:
( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )
“Imamah, khilafah dan imaratul mukminin itu sinonim”

                Syeikh Muhammad Abu Zahrah menegaskan:
( المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى ، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي في إدارة شؤونهم ، وتسمى إمامة : لأن الخليفة كان يسمى إمامًا ، ولأن طاعته واجبة ، ولأن الناس كانوا يسيرون وراءه كما يصلون وراء من يؤمهم الصلاة )
“Madzhab-madzahab politik secara keseluruhan selalu beredar di sekitar pembahasan khilafah. Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah agung). Disebut khilafah karena pihak yang memegang jabatan khilafah dan yang menjadi penguasa agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena, khalifah disebut Imam, dan karena taat kepadanya adalah wajib, dan karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat di belakang orang yang mengimami mereka dalam shalat”.[ Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21]

Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari Khilafah yakni: ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. syariah artinya penerapan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Dakwah artinya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata Khilafah. Karena itu Khilafah sebagai ajaran Islam harus didukung oleh umat Islam.
Secara historis pun, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.
WAJIB HUKUMNYA
                Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum muslim untuk mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan Khilafah.
Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).
Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh muslim, XII/205).
ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5).
Imam ‘Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan, “Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.” (Imam al-Kassani, Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’, XIV/406).
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.” (Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204).
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan, “Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19).
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.” (Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124).
Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Mayoritas Ahlus-sunnah, Murjiah, Syiah dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (Khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib menaati Imam/khalifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.” (Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87).
                Nash Syara’ Tentang Kewajiban Khilafah

Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. al-Maidah [5]: 49).
Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi bahwa penegakan hudud dan seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu yang wajib.
Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Dan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat hukumnya adalah wajib. Penguasa menurut sisi ini adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari    kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah” (HR. Muslim)

Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ

Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung” (HR. Muslim)

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : ” aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya “ (HR.Muslim)

Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas eksistensi seorang imam.
Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan jika mengandung pujian maka merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara’, atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan itu bersifat tegas.

Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum muslim adalah para Khalifah. Maka hadits ini merupakan tuntutan mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda :

وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)
Perintah mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi) yang tegas atas wajibnya kelangsungan eksistensi Khalifah yang satu.
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan jenazah setelah kematiannya adalah wajib.
Para sahabat adalah pihak yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah, sementara sebagian yang lain diam saja atas hal itu dan mereka ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu mengebumikan jenazah Rasul saw. Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan selama malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.
Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul saw. Maka realita tersebut merupakan ijmak sahabat untuk lebih menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari pada mengebumikan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat Khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah.
Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak sepanjang kehidupan mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas wajibnya mengangkat Khalifah baik ketika Rasul saw wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat. Maka ijmak sahabat itu merupakan dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat Khalifah.
Tegaknya Khilafah Adalah  Janji Allah
ulama empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan Islam) dengan jelas dan gamblang. Allah SWT berfirman;
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa”. (QS an-Nur [24]: 55).
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan, “Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw., bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para khalifah) akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, VI/77).
Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah akan menjadikan mereka sebagai penguasa dan pengaturnya.” (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, XI/208).
Dalam hadistpun dikatakan khilafah akan tegak kembali sebagaimana dalam hadist dikatakan “... dan akan kembali khilafah yang mengikuti manhaj’ kenabian”  (HR.AHMAD)
Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam asy-Syaukani berkata, “Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.” (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, V/241).
Dari uraian para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang muslim wajib mengimani bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang muslim tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:
السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا
Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana (QS al-Muzammil [73]: 18).
لا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)
Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS ar-Rum [30]: 6).
Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?
Benar, perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para ulama mu’tabar, dan dinaungi oleh janji Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya hukum-hukum Allah SWT secara Kaffah (totalitas).
. Wallahu’alam bish shawab.